SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 7194 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN TINDAK LANJUT TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 7194 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN TINDAK LANJUT TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI:

1. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa-siswi mulai dari Paud/TK hingga perguruan tinggi agar dilaksanakan dirumah dengan menggunakan media secara daring/online

2. Tugas tugas penyelenggaran administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.yang harus bekerja dikantor, diutamakan para pejabat struktural terutama pimpinan unit kerja. Ketentuan pelaksanaan ini diatur oleh para pimpinan instansi. Pimpinan perangkat daerah provinsi dan Bupati/Walikota, pimpinan instansi vertikal.pimpinan perguruan tinggi

3. Kegiatan dinas keluar negeri dan keluar daerah bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak

4. Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti rapat kerja,rapat koordinasi, seminar dll agar ditunda

5.kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi

6.kebijakan tersebut dari poin 1sampai 5 diatas berlaku mulai tgl 16 s/d 30 Maret 2020

7. semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/ tidak berasal dari sumber resmi. menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. melaksanakan pola hidup sehat.