Mekanisme Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasitidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak
    permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi
    dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
    sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.Atasan PPID
    wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi
    selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan
    dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan
    sebagai berikut:
    a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
    b. tidak disediakannya Informasi Berkala;
    c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
    d. Permintaan Informasi Publik ditanggapitidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
    f. pengenaan biaya yangtidak wajar; dan/atau
    g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi
    Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Apabila pemohon informasitidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon
    informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai TataCara Pengajuan Keberatan, silahkan hubungi
    Petugas Pelayananan Informasi Publik PPID Pemerintah Provinsi Bali yang bertempat di Dinas
    Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Telp. 0877-5445-9123)