Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Apabila Pemohon Informasitidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak
permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi
dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.Atasan PPID
wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi
selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan
dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan
sebagai berikut:
a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi Berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapitidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yangtidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik - Apabila pemohon informasitidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik. - Untuk informasi lebih lanjut mengenai TataCara Pengajuan Keberatan, silahkan hubungi
Petugas Pelayananan Informasi Publik PPID Pemerintah Provinsi Bali yang bertempat di Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Telp. 0877-5445-9123)