Surat Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/lll/2020

bersama ini dangan hormat menghimbau kepada seluruh masyarakat bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada Hari Kamis 26 Maret 2020 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.