Kebijakan Strategis Gubernur Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021

Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

link download file : Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021