Monitoring dan Evaluasi JDIH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Singaraja 26/07,  Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional,  bahwa Pemerintah Provinsi sebagai Pusat JDIH di Daerahnya maka Biro Hukum Setda Provnsi Bali bersama Kanwil Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH ke Kabupaten Buleleng, Monitoring dan evaluasi dilakukan utk memberikan penguatan dan dukungan kepada Bagian Hukum dan Setwan DPRD dalam melaksanakan fungsinya dan mendorong anggota JDIHN di Provinsi Bali agar dapat memiliki peranan penting sebagai media pemenuhan kebutuhan informasi hukum kepada masyarakat