Denpasar, (Jumat 14 Oktober 2022), Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pencermatan Lampiran II Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2022, Rapat tersebut di Pimpin secara langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan di dampingi oleh Koodinator Unit Substansi Peraturang Perundang-undangan Provinsi, Sub Koordinator Unit Substansi Pendokumentasian Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya berserta staf di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Bali (Gedung Unit 3 Lantai 2) Adapun undangan yang hadir yaitu Kepala Dinas Sosial P3A, Perwakilan dari Dinas PMPTSP, Perwakilan dari Dinas KLH, Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Menerima Koordinasi/Konsultasi Pengelolaan JDIH dari Bagian Hukum Setda Kota Denpasar
