Biro Hukum Laksanakan Rapat Identifikasi dan Analisis Perda Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selasa tanggal 11 April 2022, Biro Hukum kembali menyelenggarakan Rapat Identifikasi dan Analisis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat dibuka oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Bali dengan peserta yang terdiri dari perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bali serta Staf Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Rapat Identifikasi dan Analisis Perda Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kali ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Ibu Siti Nuralita Avianti dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Ibu Ni Nyoman Suadnyani, SH, MH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Pembahasan rapat diawali dengan paparan dari kedua narasumber yang mengangkat topik Analisis Kebutuhan perda (AKP) dalam penyusunan propemperda serta pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah. Dilanjutkan dengan acara diskusi dimana tiap-tiap peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota menyampaikan progres identifikasi dan analisa terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang terdampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.