Senin, 12 Juni 2023 Biro Hukum Setda Provinsi Bali kembali melaksanakan Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menginventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang terdampak oleh perubahan regulasi nasional semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sehingga Pemerintah Daerah harus segera melakukan inventarisasi terhadap perda dan perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja, perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan baru yang sesuai dengan UU Cipta Kerja, menetapkan perencanaan perda di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Rapat inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/kota serta turut mengundang narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Topik yang dipaparkan oleh narasumber adalah “Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” yang mencakup asas pembentukan peraturan perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, muatan materi dalam penyusunan peraturan daerah serta tahapan perencanaan peraturan daerah.
Rapat kali ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi Daerah untuk melakukan penataan produk hukum daerah, sehingga dapat mengatasi konflik perda baik vertikal maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Para peserta juga diharapkan mendapatkan pengetahuan dan informasi yang utuh dan lengkap terkait beberapa perubahan regulasi, sehingga dapat melakukan inventarisasi dan analisis seluruh perda yang masih berlaku untuk kemudian dikelompokkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.


