Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), namun bagi masyarakat miskin apabila berhadapan dengan hukum tentunya mengalami kesulitan terutama di bidang bantuan hukum.
Seperti halnya yang terjadi di Bali dimana Bali sebagai daerah destinasi pariwisata memiliki daya tarik tersendiri sehingga mampu bersaing secara regional maupun internasional. Masyarakat Bali sangat bergantung pada pariwisata, sehingga perekonomian Bali tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sektor pariwisata. Dengan kata lain kesejahteraan masyarakat Bali secara signifikan sangat dipengaruhi oleh keberlangsungan kepariwisataan.
Agar perekonomian bali dapat terus tumbuh dan berkembang, pemerintah daerah bersama masyarakat harus mampu menjaga keberlangsungan perkembangan pariwisata. Salah satu faktor penting/syarat utama yang tidak dapat diabaikan dalam perkembangan kepariwisataan adalah keamanan dan ketertiban, sehingga Bali mempunyai kesan sebagai tempat yang aman untuk dikunjungi. Situasi/kondisi yang tidak aman dapat menghambat perkembangan pariwisata.
Namun, ditengah pesatnya peningkatan perekonomian dan perkembangan pariwisata, masih terdapat masyarakat Bali yang kurang mampu/miskin. Masalah keamanan dan ketertiban justru banyak terjadi pada golongan masyarakat miskin ketika berhadapan dengan permasalahan hukum, dimana penyelesaian masalah tidak jarang dilakukan melalui kekerasan atau tindakan yang mengarah pada unsur pidana. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
1. Kurangnya pengetahuan tentang hukum.
2. Tingginya faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelesaian suatu perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan.
3. Menurunnya nilai-nilai budaya tradisional kearifan Hindu yang ada di Bali yang sangat relevan dalam kehidupan masyarakat Bali, antara lain seperti Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Tat Twam Asi dan lainnya.
Apabila permasalahan tersebut dibiarkan, akan sangat mengganggu perkembangan kepariwisataan di Bali.
Mencermati hal tersebut, sesuai dengan Visi, Misi dan program pembangunan Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin) masuk dalam Program Prioritas 3 (tiga) merupakan perwujudan hadirnya Pemerintah Daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan, memperoleh persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala-Niskala.
Menindaklanjuti hal tersebut Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Upaya Pemerintah Provinsi Bali Dalam Memberikan Persamaan Hak Di Atas Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu/Miskin” yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Penyuluhan Hukum ini menghadirkan Narasumber dari Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, LBH APIK Bali, dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali sendiri. Peserta berasal dari Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain dengan mengikutsertakan masyarakat tidak mampu/miskin di wilayahnya, dan Perbekel/Lurah se-Bali dengan mengikutsertakan masyarakat tidak mampu/miskin di wilayahnya.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Bali menekankan pentingnya pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini agar masyarakat mengetahui atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sehingga masyarakat terutama masyarakat tidak mampu di Bali dapat terlindungi hak-haknya untuk memperoleh keadilan, memperoleh persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata.
Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu/miskin, Kepolisian Daerah Bali menyampaikan materi tentang Peran Kepolisian Daerah Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan dibentuknya Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan materi tentang Negara menjamin hak konstitusi masyarakat berupa kedudukan yang sama di atas hukum dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan LBH APIK Bali menyampaikan materi tentang Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu/miskin dan teknis pemberian bantuan hukum.
Penyuluhan Hukum ini diharapkan menjadi salah satu cara untuk mendorong kembali terlaksananya implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat. Diharapkan juga Desa Adat bersinergi dengan Desa/Kelurahan melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat kurang mampu di wilayahnya tentang Perda ini.