Indonesia dengan ideologi Pancasila yang dianutnya, diharapkan dapat mengimplementasikan HAM dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari ideologi tersebut. Menurut ideologi Pancasila, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga walaupun terdapat kebebasan, namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dengan memperhatikan dan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Namun dalam realitasnya hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh rakyat Indonesia. Komitmen Negara Republik Indonesia dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM telah secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945 yang mengatur substansi HAM dalam bab tersendiri yaitu BAB XA dari Pasal 28A hingga Pasal 28J. Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Lebih lanjut dalam pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakatan, berbangsa, dan bernegara. Komitmen negara terhadap HAM juga tertuang pada peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mempertegas amanat pemerintah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan sejumlah aturan, salah satunya penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang menjadi pedoman bagi penyusunan agenda dan program penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 menjadi acuan pelaksanaan RANHAM ini. RANHAM kali ini memuat sasaran strategis yang mengarah pada penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Disamping itu pula, yang menjadi fokus dalam pelaksanaan HAM di Indonesia adalah penilaian daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Dalam rangka memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 serta menyamakan persepsi untuk pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Bali, bersama ini Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Rapat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali mewakili Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan didampingi oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Rapat ini menghadirkan Narasumber Bowo Junianto, SH. (Analis Kebijakan Madya, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI), Firdita Sanditya, S.Kom. (Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI), Dra. Rita Rusmarti, M.Si. (Kepala Bidang HAM, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali), I Putu Suparta Jaya, S.STP. (Perencana Ahli Muda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali). Moderator rapat ini adalah Ngurah Satria Wardana, SH., MH. (Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Bali). Peserta berasal dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bali (mengikutsertakan Perangkat Daerah yang terlibat dalam Pelaporan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM). Melalui Rapat RANHAM ini diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali dapat meningkatkan nilai dalam pelaporan aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Bali


