Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang di wakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM menerima Kunjungan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan eksistensi dalam hal Penanganan Perkara Hukum Litigasi dan Non Litigasi di Provinsi Sulawesi Tenggara serta melakukan Studi Tiru berkaitan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Rabu (25/10)

