RAPAT RAPERGUB TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN RAPERGUB TENTANG HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Berkenaan dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengingat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah. Selasa (12/12/23)

Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali menghadiri rapat Koordinasi pembentukan:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan