Senin, 5 Februari 2024 Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangli tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Fasilitasi Perundang-undangan Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangli, Kabid Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Kabupaten Bangli dan Staf Biro Hukum Prov. Bali yang bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

