PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI BALI DENGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN BALI (LBH APIK BALI) TAHUN 2024

Dalam rangka penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin di Provinsi Bali dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali) tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin pada tahun 2024 ini bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, merupakan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu masyarakat miskin atau tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, sehingga mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (access to justice) serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua APIK Bali, Sekretaris BPKAD Provinsi Bali, Perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali dan Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali.(13/2)