Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2025

Denpasar, 14 Februari 2025, Pemerintah Provinsi Bali kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2025, antara Biro Hukum Setda Provinsi Bali dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Bali yang merupakan salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud keseriusan dan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu masyarakat miskin atau tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, sehingga mendapat pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (access to justice) serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), serta merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.