Bali, 17 Februari 2025, Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota menerima konsultasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng terkait peraturan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Tata Tertib DPRD. Konsultasi ini dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 128 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 45 Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018, sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian dan keberlanjutan peraturan yang ada
Konsultasi Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Tentang Tata Tertib DPRD
