Pembinaan Kearsipan dari Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali

Kamis, 27 Februari 2025, Biro Hukum Setda Provinsi Bali menerima tim pembinaan kearsipan dari Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali. Tim pembinaan diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi dan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota beserta tim pengelola kearsipan Biro Hukum di Ruang Rapat Biro Hukum Unit 3 Lantai 3 Kantor Gubernur Bali.

Pembinaan kearsipan merupakan agenda wajib untuk memastikan terwujudnya tertib administrasi pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam kegiatan pembinaan kearsipan ini dilaksanakan evaluasi terhadap hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2024, pembinaan terhadap pengelolaan kearsipan tahun 2025 yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan sumberdaya kearsispan.

Biro Hukum Setda Provinsi Bali sendiri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan kearsipan dimana setiap tahunnya nilai pengawasan kearsipan Biro Hukum terus mengalami peningkatan, tahun 2024 sendiri Biro Hukum mendapat nilai 88,40 dengan kategori memuaskan untuk pengawasan arsip.