Kamis, 27 Februari 2025, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, yang diwakili oleh Analis Rancangan Naskah Perjanjian, menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Penyuluhan hukum ini mengangkat topik “Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terhadap Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” dan dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah menjalin kerja sama dengan LBH APIK dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin atau Kelompok Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2025. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, inisiatif ini juga merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.