Pengawasan Kearsipan Internal

Selasa, 6 Mei 2026, Tim Pengawasan Kearsipan Internal dari Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali melaksanakan penilaian terhadap pengelolaan kearsipan di Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta tim pengelola kearsipan Biro Hukum, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum, Unit 3 Lantai 3, Kantor Gubernur Bali.

Pengawasan ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun sesuai amanat Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian dilakukan terhadap dua aspek utama, yaitu Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis, yang meliputi subaspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip serta Aspek Sumber Daya Kearsipan, yang mencakup subaspek SDM Kearsipan serta sarana dan prasarana kearsipan