Kamis, 22 Mei 2025, jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Bali mengikuti sosialisasi mengenai percepatan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik.
Sampah saat ini menjadi permasalahan kompleks yang memerlukan penanganan bersama. Pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi dapat dianggap sebagai solusi utama. Penanganan sampah harus dilakukan langsung di tempat sampah tersebut dihasilkan. Setiap rumah tangga diharapkan mampu mengelola sampah organiknya secara mandiri, sementara sampah anorganik dapat diserahkan ke TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai representasi pemerintah di tengah masyarakat, dituntut untuk menjadi contoh dalam pengelolaan sampah. Hal ini dimulai dari pembenahan di lingkungan kerja dan tempat tinggal masing-masing. Pengelolaan sampah yang disiplin dan konsisten, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, menjadi landasan penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular yang berkelanjutan.

