Denpasar – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, pada hari Senin, 22 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung Unit 3 Lantai 3 Kantor Gubernur Bali.
Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama, bahwa Pantai dan Sempadan Pantai di Provinsi Bali merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam kehidupan masyarakat serta potensi sumber daya alam yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kedua, Pantai dan Sempadan Pantai, berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi, memiliki fungsi penting dan strategis dalam pelaksanaan upacara adat, pemenuhan fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ketiga, diperlukan pengaturan yang memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya pelindungan fungsi Pantai dan Sempadan Pantai demi kepentingan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.
Dalam rapat ini, Biro Hukum turut mengundang sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bali, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana yang juga merupakan Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui pembahasan Ranperda ini, diharapkan dapat terwujud regulasi yang komprehensif, berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, serta selaras dengan visi menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal Bali.

