RAPAT AWAL PEMBAHASAN ARSIP USUL MUSNAH

Denpasar, Jumat 26 September 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menyelenggarakan rapat awal pembahasan usul pemusnahan arsip. Arsip yang diajukan untuk dimusnahkan merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta masa retensinya telah habis.

Pemusnahan arsip di lingkungan instansi pemerintah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi. Beberapa alasan mendasar pemusnahan arsip diantaranya:

  • Masa retensi telah berakhir,

  • Arsip tidak lagi memiliki nilai guna,

  • Efisiensi penggunaan ruang dan biaya penyimpanan,

  • Mengurangi risiko penumpukan informasi yang tidak diperlukan,

  • Kepatuhan terhadap ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,

  • Menjaga agar arsip yang sudah tidak bernilai tidak bercampur dengan arsip aktif maupun arsip permanen.

Dalam rapat ini, Biro Hukum turut menghadirkan Arsiparis Ahli Madya dari Biro Umum Setda Provinsi Bali untuk memberikan masukan serta melakukan klarifikasi terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Selain itu, persetujuan dari produsen arsip juga menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan pemusnahan dilakukan.

Arsip merupakan aset vital instansi. Oleh karena itu, sejak tercipta hingga pada akhirnya dimusnahkan, seluruh proses pengelolaan arsip harus terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.