Rabu, 15 Oktober 2025 Biro Hukum menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim dari LPSK diterima oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Biro Hukum Unit 3 Lantai 3 Kantor Gubernur Bali.
Maksud dari pelaksanaan audiensi ini adalah untuk pendalaman substansi dan memperoleh masukan dari stakeholder khususnya Pemerintah Provinsi Bali terkait penyampaian informasi publik melalui juru bicara.
Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota menyampaiakan regulasi penyampaian informasi public di Pemerintah Provinsi Bali mengaju pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi. Selain itu disampaikan juga pelaksanaan penunjukan juru bicara/kuasa hukum dalam hal terjadi sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali.
Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota sangat mengapresiasi pemilihan Provinsi Bali untuk pendalaman substansi materi regulasi yang akan disusun oleh LPSK, dan mengharapkan sinergi antara Lembaga dan Pemerintah Daerah terus terjalin untuk penguatan pelayanan kepada masyarakat.




