Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hukum

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali memiliki tugas:

  • Mengkoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur;
  • Mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum daerah;
  • Mengkoordinasikan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah Provinsi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan advokasi hukum dan upaya hukum terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Provinsi;
  • Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota.

Fungsi Biro Hukum:

  • Pengoordinasian penyusunan produk hukum daerah;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.