Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali memiliki tugas:
- Mengkoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur;
- Mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum daerah;
- Mengkoordinasikan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah Provinsi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan advokasi hukum dan upaya hukum terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Provinsi;
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Fungsi Biro Hukum:
- Pengoordinasian penyusunan produk hukum daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Tupoksi-Setda