Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali memiliki tugas:
- Mengkoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur;
- Mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum daerah;
- Mengkoordinasikan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah Provinsi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan advokasi hukum dan upaya hukum terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Provinsi;
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Fungsi Biro Hukum:
- Pengoordinasian penyusunan produk hukum daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
