Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Desa Lebih

Jumat, 10 April 2026 Biro Hukum Setda Provinsi Bali bekerja sama dengan LBH APIK Bali (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan) melaksanakan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu bertempat di Kantor Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Dengan Topik “Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali
dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali sebagai narasumber memaparkan kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah Provinsi Bali dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang kerap menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum yang memadai.

Dijelaskan juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai dasar hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis.