Biro Hukum Setda Provinsi Bali Laksanakan Monitoring dan Evaluasi JDIH di Kabupaten Tabanan

Tabanan, 20 Mei 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kualitas pengelolaan dokumentasi serta layanan informasi hukum di daerah.

Tim Monitoring dan Evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali terdiri atas Analis Hukum Ahli Muda beserta Staf Pelaksana Teknis JDIH Provinsi Bali. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dibagi ke dalam dua lokasi, yaitu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi pada JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama yang bertempat di Ruang Kepala Bagian Fasilitasi Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi pada JDIH Pemerintah Kabupaten Tabanan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan beserta pengelola dokumentasi dan informasi hukum di Ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada indikator penilaian kinerja anggota JDIHN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pembahasan difokuskan pada pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas layanan informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan layanan JDIH berbasis teknologi informasi.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pengembangan website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik dan diharapkan ke depan dapat semakin memenuhi standar penilaian JDIHN, khususnya terkait kelengkapan dokumen hukum, aksesibilitas layanan, serta integrasi sistem informasi hukum. Selain itu, proses evaluasi turut berpedoman pada hasil pelaporan kinerja anggota JDIH melalui aplikasi e-report JDIHN sebagai instrumen pengukuran capaian pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada masing-masing instansi.

Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan penyampaian berbagai masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH yang lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan standar nasional JDIHN. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan JDIH di Kabupaten Tabanan dapat terus berkembang, baik dari aspek pelayanan informasi hukum, kelengkapan dokumentasi produk hukum, maupun optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.