Biro Hukum Setda Provinsi Bali Tingkatkan Kompetensi Pengelola JDIH Melalui Bimbingan Teknis Tahun 2026

 

Denpasar, 28 Juli 2026 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini diikuti oleh pengelola JDIH Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD, Diskominfo Kabupaten/Kota se-Bali dan Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi di Balii. Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyampaikan bahwa penyelenggaraan bimbingan teknis ini merupakan wujud kesungguhan dan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat sinergi serta meningkatkan kompetensi seluruh pengelola JDIH di Provinsi Bali. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen penting dalam pembinaan hukum serta penyediaan layanan informasi hukum yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menegaskan peran Pemerintah Provinsi dalam melakukan pembinaan terhadap pengelolaan JDIH melalui pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, penyediaan sarana dan prasarana, koordinasi secara berkala, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JDIH di daerah.

Kepala Biro Hukum juga mengungkapkan bahwa hasil evaluasi pengisian e-Reporting JDIH Tahun 2025 masih menunjukkan berbagai tantangan akibat adanya perubahan skema penilaian. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota JDIH untuk meningkatkan kemampuan dalam beradaptasi terhadap kebijakan baru yang mulai diterapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2026.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa mulai Tahun 2026, penilaian JDIH dilakukan berdasarkan empat variabel utama, yaitu Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Aksesibilitas terhadap Dokumen dan Informasi Hukum, Integrasi dan Sinkronisasi Dokumen dan Informasi Hukum, serta Pengembangan JDIH. Keempat aspek tersebut menjadi fokus utama yang harus diperkuat oleh seluruh anggota JDIH guna mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang tertib, terintegrasi, berbasis teknologi, serta mampu memberikan pelayanan informasi hukum yang cepat, transparan, akurat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Selama pelaksanaan bimbingan teknis, peserta memperoleh materi mengenai kebijakan pengelolaan JDIH, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH, peningkatan kualitas metadata dokumen hukum, integrasi sistem informasi, pelayanan informasi hukum yang inklusif dan aksesibel, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan JDIH. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat berbagi pengalaman serta memperoleh solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi.

Menutup sambutannya, Kepala Biro Hukum mengajak seluruh anggota JDIH di Provinsi Bali untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara berkelanjutan sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber atas dukungan dan kerja samanya serta berharap kegiatan ini memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan JDIH di Provinsi Bali.

Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Tahun 2026 ini, Biro Hukum Setda Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan JDIH yang terpadu, akurat, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan informasi hukum yang berkualitas, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Bali.