Denpasar- Rabu, 19 Mei 2021, Menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium, Biro Hukum Setda Provinsi Bali mengadakan rapat pembahasan mengenai penyusunan kajian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan di hadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Biro Perekenomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali, Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH dan Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Bali, Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Bali Gedung Unit III lantai 2, Kantor Gubernur Bali
Rapat Pembahasan Penyusunan Kajian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994
