Denpasar, Senin 10 Oktober 2022, Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang diwakili oleh Koordinator Unit Substansi Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan, Sub Koordinator Unit Substansi Pendokumentasian Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya beserta staf menerima Kunjungan Kerja dari Pimpinan beserta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka sharing informasi terkait Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq (Aksara Daerah), pada kesempatan tersebut Koordinator Unit Substansi Peraturan Perundang-undangan Provinsi memaparkan terkait Implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
