Senin, 5 Desember 2023,Biro Hukum Setda Provinsi Bali menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Jawa Tengah di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Maksud dari pelaksanaan studi banding tersebut adalah untuk menunjang kemampuan akademik mahasiswa di bidang Hukum dan Tata Pemerintahan. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota beserta Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut Biro Hukum menjelaskan mekanisme pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Biro Hukum Setda Provinsi Bali berharap kegiatan tersebut bermanfaat untuk seluruh mahasiswa peserta studi banding.

