Jumat, 19 Juli 2024, Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung Unit 3 Lantai 3 Kantor Gubernur Bali dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Pada pelaksanaan rapat tersebut turut mengundang Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Tim Pembahasan Peraturan Gubernur Provinsi Bali serta Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
