Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Di Provinsi Bali

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali dan sehubungan dengan adanya perubahan indikator penilaian anggota JDIHN tahun 2024 dan penyesuaian aplikasi e-report, Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH di Provinsi Bali pada hari Kamis, (13/11/2024) bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini melibatkan para pengelola JDIH dari Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se- Bali serta Fakultas Hukum PTN/PTS di Bali.

Luh Gde Aryani Koriawan selaku Analis Hukum Ahli Madya mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali membuka sekaligus membacakan sambutan dengan menekankan pentingnya Website JDIH dalam memberikan informasi hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Website JDIH ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk mempublikasikan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi juga sebagai sarana untuk penataan regulasi yang transparan dan efisien.