Pada Rabu, 30 April 2025, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum Setda Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender Kewenangan Provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di UPTD Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Bali.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan penyusunan Gender Budget Statement (GBS), yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 29–30 April 2025.