Karangasem, 19 Mei 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi serta layanan informasi hukum di daerah.
Tim Monitoring dan Evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali terdiri atas Analis Hukum Ahli Muda beserta Staf Pelaksana Teknis JDIH Provinsi Bali. Kegiatan diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Karangasem, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, Pengolah Data Informasi, serta staf administrasi beserta jajaran yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Karangasem.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada indikator penilaian kinerja anggota JDIHN sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Evaluasi difokuskan pada aspek pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas layanan informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan layanan JDIH berbasis teknologi informasi.
Selain itu, proses evaluasi juga berpedoman pada capaian pelaporan kinerja anggota JDIH melalui aplikasi e-report JDIHN yang menjadi instrumen pengukuran pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada masing-masing instansi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pembangunan dan pengembangan website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Karangasem maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan informasi hukum berbasis digital.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dengan baik dan interaktif melalui diskusi, penyampaian masukan, serta identifikasi kebutuhan pengembangan JDIH di Kabupaten Karangasem. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan JDIH di Kabupaten Karangasem dapat terus berkembang, baik dari aspek pelayanan informasi hukum, kelengkapan dokumentasi produk hukum, maupun optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan layanan informasi hukum yang efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan standar nasional JDIHN.


