Biro Hukum Setda Provinsi Bali Hadiri Zoom Meeting Penerjemahan Perda ke Bahasa Inggris

Denpasar, Selasa, 5 Mei 2026 — Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda beserta staf menghadiri rapat Zoom Meeting terkait penerjemahan ke dalam Bahasa Inggris terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Penerjemah Ahli Madya pada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali selaku perangkat daerah pemrakarsa dari peraturan daerah dimaksud.

Pelaksanaan penerjemahan Peraturan Daerah ke dalam Bahasa Inggris ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pemahaman bagi wisatawan asing maupun investor terkait regulasi daerah di Provinsi Bali, khususnya mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi. Selain itu, penerjemahan produk hukum daerah juga menjadi salah satu data dukung dalam indikator penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas pelayanan informasi hukum di Provinsi Bali semakin meningkat, sekaligus mendukung keterbukaan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat internasional serta memperkuat pengelolaan JDIH yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan global.