Denpasar, 13 Agustus 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menerima kegiatan konsultasi dan koordinasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar terkait Indikator Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Pelaporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) JDIH Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Naskah Hukum Lainnya Biro Hukum Setda Provinsi Bali, sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antara pengelola JDIH Provinsi Bali dengan JDIH Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Konsultasi dan koordinasi dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.05-61 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting dalam penilaian kinerja JDIH, antara lain indikator penilaian JDIH, pemenuhan data dan dokumen pendukung, pengelolaan dokumen hukum, serta tata cara pelaporan Monitoring dan Evaluasi JDIH Semester I Tahun 2026. Selain itu, dilakukan pula koordinasi mengenai pemenuhan bukti dukung pada setiap indikator penilaian agar data yang disampaikan dalam pelaporan Monev dapat sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan. Keseragaman pemahaman terhadap indikator dan mekanisme pelaporan menjadi hal penting dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan JDIH. Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara pengelola JDIH Provinsi Bali dan JDIH Kota Denpasar dalam memenuhi indikator penilaian serta menyusun pelaporan Monev secara tertib, lengkap, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Biro Hukum Setda Provinsi Bali dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di seluruh anggota JDIH di Provinsi Bali, khususnya dalam penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat. Dengan adanya koordinasi secara berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan JDIH tidak hanya memenuhi aspek administratif dan penilaian, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung transparansi informasi hukum, pelayanan publik, serta peningkatan akses masyarakat terhadap dokumen dan informasi hukum.


