PENERJEMAHAN PERDA BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 KE BAHASA ASING

Denpasar, 8 Agustus 2025, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menghadiri rapat penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, ke dalam bahasa asing. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini melibatkan peran serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Perwakilan Biro Hukum yang hadir antara lain Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Naskah Hukum Lainnya, serta staf.

Penerjemahan ini diharapkan dapat memperluas akses informasi hukum, khususnya bagi wisatawan mancanegara, investor, dan pemangku kepentingan internasional lainnya dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku di Provinsi Bali. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen dalam mewujudkan transparansi dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat global.