Biro Hukum Setda Provinsi Bali Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Desa Tegal Tugu Gianyar

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 14 September 2026
Sedang Mendengarkan
Biro Hukum Setda Provinsi Bali Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Desa Tegal Tugu Gianyar

Gianyar, 14 September 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Desa Tegal Tugu, Kabupaten Gianyar, Senin (14/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberian edukasi hukum sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat mengenai akses terhadap bantuan dan layanan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bagian Non Litigasi Biro Hukum Setda Provinsi Bali hadir sebagai salah satu narasumber. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum, berbagai permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, narasumber dari LBH APIK turut memberikan pemahaman mengenai akses bantuan hukum serta pentingnya masyarakat untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi permasalahan hukum. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi, sehingga penyuluhan tidak hanya berlangsung satu arah, tetapi menjadi ruang diskusi dan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Bali menekankan bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi tidak seharusnya menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum perlu mengetahui hak-haknya serta memahami saluran yang dapat digunakan untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Biro Hukum Setda Provinsi Bali dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan memberikan edukasi secara langsung di tingkat desa, diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan lembaga bantuan hukum, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 14 September 2026 • Diperbaharui pada 15 September 2026