Permohonan Informasi

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan
permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.