Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan
permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan
permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.