WAKTU LAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis
07:30~16:30 WITA , Jam Istirahat 12.00 ~13.00 WITA


Jumat
07:30~14.30 WITA, Jam Istirahat 11.30~13.00 WITA
Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.