Biro Hukum Setda Provinsi Bali Jadi Narasumber Bimtek Penguatan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Tahanan

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 16 September 2026
Sedang Mendengarkan
Biro Hukum Setda Provinsi Bali Jadi Narasumber Bimtek Penguatan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Tahanan

Denpasar, 16 September 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemasyarakatan dengan tema “Penguatan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Tahanan melalui Layanan Pro Bono” yang diselenggarakan pada Rabu (16/9/2026).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Sub Bagian Non Litigasi sebagai narasumber.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyampaikan materi mengenai “Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Bali”. Materi tersebut membahas penyelenggaraan bantuan hukum sebagai bagian dari mandat nasional dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui kerangka regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum.

Materi yang disampaikan juga relevan dengan tema kegiatan, khususnya dalam konteks penguatan akses keadilan bagi tahanan. Penyelenggaraan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh haknya untuk mendapatkan pendampingan dan layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman serta membangun sinergi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, advokat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pemenuhan hak atas bantuan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Bali turut mendorong penguatan koordinasi dan pemahaman mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi Biro Hukum Setda Provinsi Bali dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus mendukung penyelenggaraan bantuan hukum serta memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan layanan dan pendampingan hukum.

Tags

Ditulis oleh Admin Diterbitkan pada 16 September 2026 Diperbaharui pada 16 September 2026