LPSK Audiensi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali Bahas Pelindungan Saksi dan Korban

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 17 September 2026
Sedang Mendengarkan
LPSK Audiensi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali Bahas Pelindungan Saksi dan Korban

Denpasar, 17 September 2026 — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bali dalam rangka membahas peran pemerintah daerah dalam pelindungan saksi dan korban. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/9).

Kunjungan LPSK diterima oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Pertemuan ini dilaksanakan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang memperkuat peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban.

Dalam audiensi tersebut, dibahas pentingnya sinergi Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota dalam perumusan kebijakan dan pemberian layanan kepada saksi dan korban, antara lain berupa layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dukungan sosial, pelindungan kelompok rentan, serta koordinasi dan rujukan kepada LPSK maupun instansi terkait.

Selain membahas penguatan koordinasi, audiensi juga menjadi sarana bagi LPSK untuk menggali praktik baik dan berbagai hambatan yang dihadapi dalam pemberian pelindungan saksi dan korban di daerah. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan substansi peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK diharapkan dapat terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban di Provinsi Bali.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 17 September 2026 • Diperbaharui pada 17 September 2026