Unit Kerja

BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PROVINSI

  • Mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan Ranperda Provinsi, Ranpergub, Rancangan Keputusan Gubernur, dokumentasi, dan naskah hukum lainnya.
  • Mengoordinasikan bahan harmonisasi Ranperda Provinsi, Ranpergub, Rancangan Keputusan Gubernur, dokumentasi, dan naskah hukum lainnya.
  • Mengoordinasikan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang penyusunan rancangan produk hukum tersebut.
  • Mengoordinasikan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah di bidang penyusunan rancangan produk hukum tersebut.
  • Mengoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi dan Program Pembentukan Pergub.
  • Mengoordinasikan pengkajian Perda Provinsi dan Pergub.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan proses pengundangan Perda Provinsi dan Pergub.
  • Mengoordinasikan penyampaian Perda Provinsi dan Pergub ke Pemerintah.
  • Mengoordinasikan pendokumentasian dan informasi produk hukum serta naskah hukum lainnya.

BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN/KOTA

  • Mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan bahan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan fasilitasi rancangan produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan pengkajian produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
  • Mengoordinasikan proses pemberian nomor register Ranperda Kabupaten/Kota

 BAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAM

  • Mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang litigasi, non litigasi, dan HAM.
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tersebut.
  • Mengoordinasikan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tersebut.
  • Mengoordinasikan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut.
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penanganan sengketa Pemerintah Provinsi di bidang perdata, tata usaha negara, dan pengujian materi peraturan perundang-undangan.
  • Mengoordinasikan penyusunan kajian dan pertimbangan hukum terhadap perkara litigasi dan non litigasi.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan harmonisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM Daerah.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi produk hukum.