BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PROVINSI
- Mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan Ranperda Provinsi, Ranpergub, Rancangan Keputusan Gubernur, dokumentasi, dan naskah hukum lainnya.
- Mengoordinasikan bahan harmonisasi Ranperda Provinsi, Ranpergub, Rancangan Keputusan Gubernur, dokumentasi, dan naskah hukum lainnya.
- Mengoordinasikan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang penyusunan rancangan produk hukum tersebut.
- Mengoordinasikan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah di bidang penyusunan rancangan produk hukum tersebut.
- Mengoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi dan Program Pembentukan Pergub.
- Mengoordinasikan pengkajian Perda Provinsi dan Pergub.
- Mengoordinasikan pelaksanaan proses pengundangan Perda Provinsi dan Pergub.
- Mengoordinasikan penyampaian Perda Provinsi dan Pergub ke Pemerintah.
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan informasi produk hukum serta naskah hukum lainnya.
BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN/KOTA
- Mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan bahan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan fasilitasi rancangan produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan pengkajian produk hukum daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan proses pemberian nomor register Ranperda Kabupaten/Kota
 BAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAM
- Mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang litigasi, non litigasi, dan HAM.
- Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tersebut.
- Mengoordinasikan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tersebut.
- Mengoordinasikan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut.
- Mengoordinasikan penyiapan bahan penanganan sengketa Pemerintah Provinsi di bidang perdata, tata usaha negara, dan pengujian materi peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan penyusunan kajian dan pertimbangan hukum terhadap perkara litigasi dan non litigasi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
- Mengoordinasikan pelaksanaan harmonisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM Daerah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi produk hukum.